Selasa 16 Feb 2021 19:42 WIB

Istana Bantah Tolak Revisi UU Pemilu karena Gibran dan Anies

Mensesneg membantah penolakan revisi UU Pemilu untuk muluskan Gibran Rakabuming.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Sekretaris Negara Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, penolakan pemerintah terhadap revisi Undang-undang Pemilu bukan karena ingin memuluskan karir politik putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Pratikno juga membantah penolakan revisi UU Pemilu untuk 'menjegal' Anies Baswedan.

"Mas Gibran masih jualan martabak pada tahun 2016 jadi pengusaha, tidak ada kebayang juga kan maju sebagai wali kota saat itu. Jadi sekali lagi itu anu lah jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali," kata Pratikno di Jakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga

Pemerintah diketahui menolak revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sebelumnya disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah pemilu dan pilkada akan digelar serentak pada 2024 sehingga Indonesia meniadakan pilkada pada 2022 dan 2023.

Dalam draf rancangan revisi UU Pemilu, jadwal pilkada pada 2022 dan 2023 akan kembali dimasukkan. Sejumlah pihak menyatakan bila pilkada dan pemilu tetap digelar serentak pada 2024, maka yang diuntungkan adalah para kepala daerah yang memenangkan pilkada 2020 termasuk Gibran Rakabuming dan dapat mengajukan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada pilkada 2024.

"Sekali lagi sikap pemerintah didasarkan kepada undang-undang ini sudah ditetapkan tahun 2016, ketentuan pilkada serentak yang sudah ada di dalam undang-undang belum kita laksanakan, ya kita laksanakan, begitu saja ya," ujar Pratikno.

Pratikno juga membantah penolakan revisi UU tersebut terkait Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2022. "Tidaklah, saat undang-undang ditetapkan pada 2016 Pak Gubernur DKI saat itu masih menjadi Mendikbud, jadi tidak ada hubungannya lah itu, sama sekali tidak ada hubungannya, justru jangan dibalik-balik juga," ungkap Pratikno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement