Selasa 16 Feb 2021 18:57 WIB

Gibran Belum Dilantik, Sekda Solo Jabat Plh Wali Kota

Mulai besok masa jabatan Fx Rudyatmo sebagai Wali Kota Solo habis.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Indira Rezkisari
Warga melintas di depan mural bergambar Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo di jalan Juanda, Pucang Sawit, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/2/2021). Mural tersebut sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo yang telah mengabdi selama 15 tahun dan akan segera purna tugas pada 17 Februari 2021 mendatang.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Warga melintas di depan mural bergambar Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo di jalan Juanda, Pucang Sawit, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/2/2021). Mural tersebut sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo yang telah mengabdi selama 15 tahun dan akan segera purna tugas pada 17 Februari 2021 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Masa jabatan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, dan wakilnya Achmad Purnomo sebagai kepala daerah periode 2016-2021 berakhir besok (17/2). Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, bakal menjalankan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Wali Kota lantaran Wali Kota terpilih Gibran Rakabuming Raka belum dilantik.

Rudyatmo mengaku belum mengetahui secara detail pelaksanaan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. "Belum ada informasi dari pusat. Nanti dijabat Plh dulu sampai pelantikan. Suratnya sudah turun dari pemerintah provinsi kemarin," kata Rudyatmo kepada wartawan, Selasa (16/2).

Baca Juga

Secara terpisah Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Solo, Herwin Nugroho, menyatakan berdasarkan rapat koordinasi (rakor) secara virtual dengan Dirjen Otonomi Daerah, Senin (15/2) sore, membahas terkait pelaksana tugas wali kota/bupati yang masa jabatannya selesai. "Kebijakan dari rakor virtual kemarin, Sekda itu melaksanakan tugas tugas kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif," terang Herwin saat dihubungi wartawan.

Sedangkan pelaksanaan pelantikan wali kota definitif menjadi ranahnya di Pemprov Jateng. Namun, Pemprov menunggu kebijakan dari Kemendagri lantaran Surat Keputusan (SK) Wali Kota/Bupati yang menandatangani Menteri Dalam Negeri.

"Jadi nanti kan SK-nya disampaikan kepada Gubernur, karena yang melantik Gubernur waktunya yang menentukan Gubernur," imbuhnya.

Sementara itu, Ahyani menyatakan tidak mempersoalkan penugasan sebagai Plh Wali Kota. "Kalau Plh itu kan normatif saja. Selama belum dilantik wali kota definitif memang dari pemerintah pusat dan pemprov mengamanatkan untuk pengisian pemerintahan selama masa itu diampu oleh Plh," jelas Ahyani.

Meski demikian, dia berharap wali kota dan wakil wali kota definitif segera dilantik karena berdampak terhadap kebijakan Pemkot. "Dengan wali kota definitif itu bisa menetapkan kebijakan-kebijakan langsung. Sementara Plh kan tidak boleh karena tidak berwenang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement