Selasa 16 Feb 2021 16:33 WIB

Soal Perpres Vaksin, Pengamat: Masyarakat tak Boleh Diancam 

Aturan itu mengancam masyarakat tidak mendapat bantuan sosial jika menolak vaksin.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Executive Director of Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago.
Foto:

Dia menambahkan, pemerintah harus berikhtiar untuk dapat memberikan pencerahan, memberikan pendidikan politik yang baik bagaimana menanamkan nasionalisme, dan bagaimana memberikan pendidikan politik yang baik terkait sikap warga negara dan nasionalisme.

"Narasi menakut nakuti, ancam mengancam ini adalah keliru apalagi ada niat mau pidana masyarakat. Ini ilmu usang dari mana? Berhenti negara dengan narasi usang tersebut. Bukannya lebih bagus memberikan pencerahan yang mencerdaskan ketimbang ancam mengancam rakyat, lindungi masyarakat jauh lebih berkelas," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo telah menekan Perpres tentang Pengadaan Vaksin serta Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam Perpres ini disebutkan juga sanksi yang bakal diberikan jika ada warga yang menolak divaksinasi Covid-19. 

Perpres Jokowi ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari 2021. Poin mengenai pengenaan sanksi administratif bagi penolak vaksin Covid-19 disebutkan dalam Pasal 13A Perpres nomor 14 tahun 2021. 

 

Dalam ayat 4 disebutkan, sanksi bisa diberikan berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintaha. Opsi sanksi ketiga, diberikan dalam bentuk denda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement