Selasa 16 Feb 2021 00:56 WIB

Tolak Divaksin, Komnas HAM: Monggo Ancaman 1 Tahun Penjara

Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang menolak divaksin.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani suntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Foto:

Sementara, dalam Pasal 5 ayat 3 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu; "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."

"Artinya, kebijakan pemerintah dapat merujuk pada UU 4/84 tersebut," ujar Sandra.

Hal tersebut, lanjut Sandra, dijalankan dengan asumsi bahwa pemberian vaksin tersebut diyakini dapat menjadi cara efektif untuk penanggulangan wabah. "Nah, soal efektivitas merupakan ranah IDI dan komunitas ahli kesehatan lainnya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement