Sementara, dalam Pasal 5 ayat 3 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu; "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."
"Artinya, kebijakan pemerintah dapat merujuk pada UU 4/84 tersebut," ujar Sandra.
Hal tersebut, lanjut Sandra, dijalankan dengan asumsi bahwa pemberian vaksin tersebut diyakini dapat menjadi cara efektif untuk penanggulangan wabah. "Nah, soal efektivitas merupakan ranah IDI dan komunitas ahli kesehatan lainnya," ucapnya.
Advertisement