REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia domain .ID, telah memulai kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui penandatanganan Perjanjian kerjasama pemanfaatan nama Domain Internet Indonesia. Kerjasama itu berguna bagi pengguna layanan kekayaan intelektual dan perlindungan, pemanfaatan kekayaan intelektual pengguna layanan nama domain internet Indonesia.
Karena itu, dalam rangka memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pandi menginisiasi acara bertajuk Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain.
"Mereka yang bertahan di masa pandemi selama kurang-lebih 1 tahun ini adalah mereka yang hadir secara digital," tutur Ketua Pandi, Prof. Yudho Giri Sucahyo M.Kom., Ph.D, CISA, CISM saat membuka acara secara luring dan daring bertajuk Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain Rabu pekan silam. "Kalimat ini diafirmasi penelitian BPS (Badan Pusat Statistik) dan Kementerian Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)," katanya.
UMKM yang menjadi penggerak ekonomi justru menjadi pihak yang sangat terpapar dan mengalami kerugian ekonomi yang signifikan. "Bagi mereka yang ingin bertahan tentunya kehadiran secara digital menjadi penting," katanya.
Yudho mengatakan salah satu cara untuk beradaptasi di kala pandemi adalah melalui penggunaan situs web dengan nama domain. Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia yaitu domain .ID yang dikelola Pandi.
Namun, ada hal yang penting untuk diketahui bahwa sifat pendaftaran nama domain adalah first come first serve yang dapat menyebabkan potensi perselisihan. Maka dari itu kerjasama antara Pandi dan DJKI sangat penting untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain.
Perlu diketahui sebelumnya, Pandi telah bekerjasama dengan direktorat jenderal AHU Kemenkumham dan sudah berhasil memfasilitasi pengecekan domain secara otomatis pada sistem AHU dan sebaliknya. Maka dari itu Pandi berharap hal serupa dapat dilangsungkan dengan DJKI Kemenkumham. "Sebagai sesama pelayan publik, kita dapat bekerjasama melayani publik lebih baik dari sisi pendaftaran kekayaan Intelektual, perlindungan, penanganan kasus pelanggaran dan sebagainya," katanya.
Banyak kasus di publik yang bersinggungan dengan merek. Ketika mereka bertindak negatif, kita bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital (domain). "Kedepannya ini sangat strategic perihal big data, tidak hanya keamanan saja tapi juga ketahanannya antara merek. Jejaring data akan terjaring ke dalam jaringan global," tutur Sekretaris Pandi, Teddy Affan Purwadi dalam keterangan tertulisnya.
Harapan Yudho dan Teddy disambut baik Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Freddy Harris, SH.,LL.MACCS. Ia mengatakan "bagaimana pelayanan DJKI ini menjadi semakin cepat. Kalau orang belanja (daring) dapat dalam hitungan menit, ya pemerintah juga harus seperti itu. Kami sangat senang PANDI dapat melakukan sosialisasi bersama karena domain akan berhubungan dengan merek. Tidak itu saja, ini juga berhubungan dengan copyright"
Freddy juga mengatakan walaupun UMKM terpuruk, UMKM yang mendaftarkan merek sekarang semakin banyak. Bahkan, secara umum pendaftaran di KI, meningkat hampir 40 persen. Pernyataan tersebut senada dengan PANDI yang memiliki peningkatan pendaftaran nama domain hingga 37 persen per tahun 2020. "Dari data tersebut Kita bisa lihat apakah yang daftar nama domain sama dengan yang daftar merek. Dari sini kita bisa melihat melalui big data," jelasnya.
"Harapan kami, tolong diperpanjang kerjasama antara PANDI dan DJKI, KI dan nama domain perlu terus kita sosialisasikan, mereka perlu perlindungan,"kata Freddy.
Acara ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan perpanjangan kerjasama antara Pandi dan DJKI Kemenkumham. Harapannya kerjasama dapat mengizinkan pihak terkait untuk melakukan cek ketersediaan dan pendaftaran merek pada alur pendaftaran nama domain di Pandi dan sebaliknya, pihak terkait juga dapat melakukan cek ketersediaan dan pendaftaran nama domain .id pada alur pendaftaran merek pada alur pendaftaran merek di DJKI Kemenkumham. Perlu diingat dalam rangka meningkatkan perlindungan merek, pihak terkait harus mendaftarkan nama di Pandi dan KI.