Selasa 16 Feb 2021 02:16 WIB

Pengelola The Jungle Bogor Akui Lalai

Kerumunan terjadi di Kolam Ombak The Jungle Bogor.

Anggota Polresta Bogor Kota bersama Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan tempat wisata air The Jungle Waterpark, Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). Pemerintah Kota Bogor menyegel sementara dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada pengelola tempat wisata The Jungle Waterpark karena melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan terjadinya kerumunan.
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA
Anggota Polresta Bogor Kota bersama Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan tempat wisata air The Jungle Waterpark, Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021). Pemerintah Kota Bogor menyegel sementara dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada pengelola tempat wisata The Jungle Waterpark karena melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan terjadinya kerumunan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengelola wisata air The Jungle Waterpark di Bogor mengakui lalai sehingga menimbulkan kerumunan pengunjung di salah satu wahana kolam. Pengelola siap menjalani sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor.

General Manager The Jungle Waterpark, Firanto, di Bogor, Senin (15/2), mengatakan, mereka sebenarnya sudah menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga

"Kami mengakui ada kelalaian, sehingga terjadi seperti di video (kerumuman pengunjung). Saya memohon maaf kepada pemerintah Kota Bogor," katanya.

Firanto menjelaskan, pada hari Ahad (14/2) kemarin, pengunjung wisata air The Jungle hanya 1.166 orang dari kapasitas 8.000 orang. "Di wahana Kolam Ombak, dalam kondisi normal kami membukanya setiap jam. Tapi, karena sepi kami membukanya hanya sekali saja, untuk efisiensi. Mungkin karena hanya sekali saja, sehingga terjadi kerumunan pengunjung," katanya.

photo
Sejumlah pengunjung bermain di wahana ombak The Jungle Waterpark, Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/4/2019). Pada Ahad (14/2/2021) kerumunan terjadi di wahana ombak, mengakibatkan Pemkot menjatuhkan sanksi pelanggaran prokes Covid-19. (Antara/Arif Firmansyah)

Kolam Ombak setiap kali dibuka waktunya hanya sekitar 10 menit, tapi di kolam itu memiliki sensasi ombak seperti di pantai sehingga menarik perhatian pengunjung. Menurut dia, semula pengelola ingin melakukan efisiensi, membukanya hanya satu kali saja, tapi di luar perkiraan malah menimbulkan masalah, yakni terjadi kerumunan pengunjung.

"Kami siap melaksanakan sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor," katanya. Menurut Firanto, dari kejadian tersebut pihaknya akan melakukan evaluasi dan memperbaiknya.

"Setelah menjalani sanksi, kami akan memperbaiki aturannya, terutama di Kolam Ombak," katanya.

Kasus ini sempat menjadi sorotan warga jagad jejaring terkhusus tentang polisi yang pertama beraksi mengatasi kerumunan massa itu.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, menyatakan, menutup sementara wisata air The Jungle Waterpark di Bogor. Satgas memberikan sanksi denda maksimal bagi korporasi yakni Rp 10 juta karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan.

Menurut dia, pada Senin pagi, menerima beberapa laporan adanya video yang menampilkan kerumunan pengunjung di Kolam Ombak, yakni salah satu wahana di lokasi wisata air The Jungle Waterpak di Kota Bogor. Bima Aya kemudian mengonfirmasi laporan tersebut kepada manajemen The Jungle Waterpark dan pengela membenarkan hal itu.

"Adanya kerumunan itu melanggar protokol kesehatan, sehingga Satgas memberikan sanksi denda dan menutup sementara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement