REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. JPU meyakini mantan kadiv Hubinter Polri itu menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Menanggapi tuntutan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte secara tegas menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan Napoleon akan dibacakan pada persidangan Senin (22/2) pekan depan. "Ya, akan mengajukan pembelaan," ujar Napoleon Bonaparte di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/2).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang. Pihak kuasa hukum secara terpisah juga akan mengajukan nota pembelaan untuk Napoleon Bonaparte.
"Terima kasih Yang Mulia, kami mengajukan pembelaan baik terdakwa maupun tim penasihat hukum. Mohon izin waktu satu pekan Yang Mulia," ujar Santrawan.
Dalam perkara ini, JPU meyakini Irjen Napoleon Bonaparte menerima suap sebesar 200 ribu dolar AS dan 270 ribu dolar AS melalui pengusaha Tommy Sumardi. Suap tersebut bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri, karena saat itu Djoko Tjandra masih berstatus DPO dalam kasus hak tagih Bank Bali.
Irjen Napoleon didakwa sebagai penerima suap bersama dengan Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Dalam dakwaan itu Brigjen Prasetijo disebut menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS.
Napoleon dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.