Senin 15 Feb 2021 15:34 WIB

Korupsi Bansos, Masa Penahanan PPK Kemensos MJS Diperpanjang

Tersangka Matheus saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK.

Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso
Foto: ANTARA/ Reno Esnir
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabekpada tahunanggaran 2020. Tersangka Matheus saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan terhitung 15 Februari sampai dengan 16 Maret 2021," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/2).

Ali menyatakan, bahwa penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara tersangka Matheus dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

Selain Matheus, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari unsur swasta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement