jatimnow.com - Satu dari tiga orang sindikat penipuan dengan modus penggandaan uang, dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek. Sindikat ini menipu warga hingga belasan juta rupiah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, sindikat ini terdiri dari tiga oran. Satu berhasil ditangkap, dua lainnya masih dalam pengejaran.
"Satu orang berinisial HR berhasil diamankan. Dua orang lain yakni MD dan EK kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pengejaran. Mereka warga asal Kabupaten Malang," terang Doni, Sabtu (13/2/2021).
Alumni Akpol 2000 ini menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu dan menjanjikan bisa menggandakan uang dengan beberapa tahapan ritual.
"Korban diminta untuk menyerahkan uang Rp 17 juta untuk beli seekor sapi yang akan digunakan sebagai tumbal. Pelaku juga meminta uang Rp 3 juta alasannya untuk beli alat ritual," bebernya.
Menurut Doni, beberapa hari kemudian korban mendapat gentong dari tersangka. Gentong boleh dibuka tiga hari ke depan dan uang akan keluar dari dalam gentong.
"Saat gentong dibuka, tidak ada uang dalam gentong. Korban yang merasa ditipu lalu melapor ke kami. Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap satu dari tiga tersangka," pungkasnya.