Kamis 11 Feb 2021 21:53 WIB

Bumbu Pecel Campuran Pil Koplo Terbongkar di Rutan Madaeng

Bumbu pecel campur pil koplo disebut modus baru penyelundupan narkotika dalam lapas.

Pecel. Ilustrasi
Foto:

Ia mengatakan peran ketiganya berdasarkan hasil interogasi, MAK (tervonis 1,5 tahun) adalah otak dari penyelundupan. Dan AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang. Sedangkan MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, adalah penyandang dana dalam penyelundupan ini.

"Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama yaitu AC dan MT adalah pelaku curas, sedangkan MAKR terjerat penadahan," tuturnya.

Selanjutnya, pihak Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan.

Sementara itu, Kakanwil Kumham Jatim Krismono memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel dan jajaran intelijen yang terlibat.

Dia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan kerja sama dalam mendukung program aksi Satgas Kamtib atau P4GN dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

"Semoga dengan penemuan pil koplo yang dicampur dalam bumbu pecel ini bisa membuat petugas lapas atau rutan di Jatim menjadi lebih teliti dan mengoptimalkan fungsi intelijen," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement