Kamis 11 Feb 2021 20:30 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pembuat Rapid Antigen Palsu di Palu

18 pelaku merupakan Taruna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Jajaran Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik pemalsuan surat palsu hasil tes antigen dan polymerase chain reaction atau PCR. Sebanyak delapan tersangka, satu orang masih di bawah umur turut diamankan bersama barang bukti, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1).
Foto: Republika/ali mansur
Jajaran Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik pemalsuan surat palsu hasil tes antigen dan polymerase chain reaction atau PCR. Sebanyak delapan tersangka, satu orang masih di bawah umur turut diamankan bersama barang bukti, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Jajaran Kepolisian Resort Palu mengamankan seorang pelaku diduga pembuat surat keterangan hasil rapid antigen yang diduga palsu kepada 18 orang calon penumpang pesawat yang dibatalkan keberangkatannya pada Kamis (11/02).

Pelaku tersebut berinisial S-S, warga Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu. Kapolsek Palu Selatan, AKP Dade Abdulah, mengatakan pelaku diamankan setelah 18 orang penumpang pesawat yang batal berangkat tersebut dimintai keterangandan mengaku surat keterangan tersebut diperoleh dari pelaku.

"Setelah dapat informasi, kami mendatangi rumah dan mengamankan terduga pelaku ke kantor Polsek Palu Selatan," jelasnya.

Dari informasi yang diterima, ke 18 pelaku yang merupakan Taruna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu dilakukan rapid bersama di salah satu ruangan yang disediakan oleh pelaku.

"Dari keterangannya mereka bayar Rp200 ribu per orang," kata Kapolsek.

Untuk tahap awal, pihak kepolisian tidak menahan pelaku, namun masih melakukan mediasi kepada terduga pelaku dan para korban.

Dari hasil mediasi tersebut, terduga pelaku berniat baik mengganti kerugian yang dialami oleh para korban, seperti penggantian tiket pesawat dan biaya rapid jika kembali diperlukan.

"Tindakan awal penyelidikan, jadi hanya bersifat wawancara dan memediasi korban dengan pelaku," jelas Kapolsek.

Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku masih tetap berlanjut dan saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kepolisian Resort Palu, beserta barang bukti.

"Tetap berlanjut, penyidikan dilakukan oleh Polres Palu," tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 18 orang calon penumpang pesawat rute Palu-Jakarta, terpaksa harus dicegah keberangkatannya oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palu, karena kedapatan membawa surat keterangan hasil rapid antigen yang diduga palsu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement