Kamis 11 Feb 2021 20:13 WIB

Libur Imlek, Pemeriksaan Covid-19 Menuju Puncak Diperketat

memeriksa protokol kesehatan (prokes) dan surat rapid test antigen kepada wisatawan

Petugas gabungan Satgas COVID-19 memeriksa kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021). Pemeriksaan dan penyekatan wisatawan yang hendak berwisata ke kawasan Puncak Bogor tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 jelang libur Tahun Baru Imlek 2572 dan libur akhir pekan.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas gabungan Satgas COVID-19 memeriksa kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021). Pemeriksaan dan penyekatan wisatawan yang hendak berwisata ke kawasan Puncak Bogor tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 jelang libur Tahun Baru Imlek 2572 dan libur akhir pekan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG — Bupati Bogor Ade Yasin menekankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara ketat di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama libur panjang Hari Raya Imlek.

"Ini dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor tanpa surat rapid test antigen," ujar Ade Yasin, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (11/2).

Ia meminta anak buahnya konsen memeriksa protokol kesehatan (prokes) dan surat rapid test antigen di wilayah selatan Kabupaten Bogor tersebut lantaran kerap menjadi primadona para pelancong.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di persimpangan Gadog serta perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Cianjur.

"Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tengah menerapkan berbasis mikro mulai Selasa (9/2) hingga 22 Februari 2021. Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor: 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan pos komando (posko) di level desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama, dan relawan lainnya," ujarnya pula.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement