Kamis 11 Feb 2021 13:19 WIB

Anggota DPRD Bantul Ajukan Kasasi Atas Pemecatan Gerindra

PN Bantul menilai pemecatan Sukardiyono sah dan sesuai AD/ART Gerindra.

HUT Partai Gerindra menginjak usia 13 tahun, Sabtu (6/1).
Foto: Istimewa
HUT Partai Gerindra menginjak usia 13 tahun, Sabtu (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL--Anggota DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sukardiyono akan mengajukan kasasi menyusul penolakan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bantul atas pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Gerindra. Penasihat hukum Sukardiyono, Hermawan Sulistyana mengatakan telah mengajukan gugatan ke PN Bantul pada Agustus 2020.

Gugatan dilayangkan atas pemberhentian kliennya dari keanggotaan partai oleh Mahkamah Partai Gerindra. Namun, hakim pengadilan dalam sidang Rabu (10/2) memutuskan menolak gugatan tersebut.

                               

"Terhadap putusan tersebut kami akan langsung ajukan kasasi, kasasi itu akan kami lakukan sebelum 14 hari (setelah putusan ditolak), paling tidak pekan depan atau Senin (15/2) kami kirimkan memori kasasi," tutur Hermawan, Kamis (11/2).

Menurut dia, kasasi ditempuh sebagai upaya menuntut keadilan. Sebab kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana yang dituduhkan Sefti Indradewi, calon anggota DPRD Bantul pada Pileg 2019 ke mahkamah partai. Tuduhan itu berbuntut pemecatan Sukardiyono.

                               

Sedangkan penolakan gugatan oleh PN Bantul, menurut dia, karena pemecatan Sukardiyono dari keanggotaan Partai Gerindra dinilai sah oleh majelis hakim. PN Bantul menilai pemecatan telah sesuai dengan aturan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai berlambang kepala garuda tersebut.

                               

"Penolakan itu karena menurut kami majelis hakim beralasan pemberhentian sah sesuai dengan aturan AD/ART partai, jadi hakim hanya bertumpu pada AD/ART, sementara Pak Kardiyono tidak terbukti ditemukan kesalahan, tapi karena arogansi dari partai itu sendiri," katanya.

                               

Polemik perkara itu bermula saat Sukardiyono yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Bantul hasil Pileg 2019 mendapat suara terbanyak kedua. Namun, sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih ada laporan ke Bawaslu oleh tergugat Sefti adanya penggelembungan suara yang dilakukan PPK/PPS Kecamatan Bambanglipuro dan KPPS TPS 30 Mulyodadi.

                               

Akan tetapi setelah penggugat ditempatkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Bantul, Bawaslu menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan PPK/PPS dan KPPS TPS 30 Mulyodadi. Selain itu Sukardiyono juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPP Partai Gerindra.

                               

Dalam putusannya Dewan Kehormatan menyodorkan untuk membagi masa jabatan anggota dewan masing-masing 2,5 tahun. Namun, usulan tersebut ditolak Sukardiyono. Sebab, selain sebagai pemenang suara kedua juga tidak pernah melakukan penggelembungan suara sebagaimana yang dituduhkan.

                               

Dari penolakan tersebut, Sefti melaporkan Sukardiyono ke mahkamah partai. Sehingga yang bersangkutan kembali dipanggil DPP Partai Gerindra sampai akhirnya dicopot dari keanggotaan partai dan turun surat pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Bantul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement