Selasa 09 Feb 2021 20:05 WIB

Pemerintah Perketat Lagi Syarat Perjalanan Saat Libur Imlek

Pemerintah memberlalukan syarat baru untuk perjalanan saat libur Imlek.

Rep: Sapto Andika Candra  / Red: Bayu Hermawan
Calon penumpang kereta api menghembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. (ilustrasi)
Foto:

Khusus bagi pengguna KA, apabila tidak ingin melakukan tes Genose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan menyiapkan surat keterangan negatif Covid-19 baik RT PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Bagi masyarakat yang gunakan transportasi darat umum, harap dicatat bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau genose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah," ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (9/2).  

Wiku mengingatkan masyarakat pelaku perjalanan, baik yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi bahwa pengisian formulir EHAC bersifat wajib. Pengisian dokumen ini bisa dilakukan secara daring.

"Apabila hasil RT PCR, antigen, atau genose pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan, dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan," katanya. 

Selain itu, untuk menekan mobilitas manusia selama libur panjang, pimpinan K/L, TNI Polri, BUMN BUMD, dan pemda diminta untuk melarang ASN, pegawai, prajurit TNI, dan anggota Polri melakukan perjalanan. Pimpinan perusahaan swasta juga diminta mengimbau pekerjanya untuk tidak melakukan perjalanan. 

"K/L, TNI Polri, dan Pemda akan melakukan pengawasan dan melakukan pelaksanaan pendisiplinan prokes dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement