REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali menunda kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang seharusnya telah diberlakukan pada 2020 sebesar 30 persen. Penundaan karena masih dalam pandemi Covid-19.
"Kami masih menunda kenaikan NJOP karena situasi masih pandemi Covid-19. Keputusan ini dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, di Balai Kota Depok, Selasa (9/2).
Menurut Nina, keputusan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020, Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Depok.
"Kebijakan ini berlaku bagi semua Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2019. Sementara, SPPT yang diterbitkan tahun 2020 dan 2021 tidak mendapatkan potongan biaya. Artinya mengikuti nilai NJOP yang baru," jelasnya.
Dia berharap, dengan adanya beberapa program pengurangan dan penghapusan denda, WP bisa taat dan membayarkan kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo pada Agustus nanti.."Berbagai keringanan sudah kami berikan. Tinggal masyarakat yang bijak dalam membayar pajak," pungkas Nina.