REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Pos Padang membantu percepatan pemungutan pajak daerah dengan menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Kota Padang.
Kepala Bappenda Al Amin di Padang, Kamis, mengatakan kerja sama yang dilakukan dengan pihak Pos Padang adalah dalam rangka percepatan pemungutan pajak daerah.
"Dalam membangun Kota Padang perlu bersama-sama, tidak bisa cuma diserahkan pada Pemda dan hari ini bukti kebersamaan itu diperlihatkan oleh Pos yang berpartisipasi membantu Pemkot dalam memungut pajak daerah," kata Al Amin, Kamis.
Target pajak daerah yang dibebankan kepada Bappenda pada 2021 sebesar Rp678 miliar yang terdiri dari 11 jenis pajak.
Pajak merupakan salah satu sumber pendanaan dalam pembangunan kota maka diharapkan semua pihak bisa bersama-sama mendukung pembangun kota ini.
"Kami berharap kepada seluruh wajib pajak di Padang supaya segera bayar pajak jika waktunya sudah tepat, kemudian bisa dibayarkan melalui Kantor Pos," ujarnya.
Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat tinggi terlebih pajak yang bersifat pribadi seperti PBB, pada 2019 sebelum pandemi COVID-19 jumlah pemungutan PBB hanya Rp60 miliar.
"Sedangkan ketika pandemi 2020, PBB berhasil dipungut Rp62 miliar, ini berarti tingkat kepedulian masyarakat dalam membayar pajak sangat tinggi," katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Pos Padang Sartono mengatakan sebagai perpanjangan tangan dari daerah akan membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah maupun PBB sehingga bisa mendorong pembangunan daerah.
"Sebagai loket pembayaran pajak daerah dan PBB, kami siap mendukung dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang dipercayakan kepada kantor pos," katanya.
Pembayaran pajak tersebut terhubung secara online di seluruh Indonesia sehingga masyarakat yang berada di luar Padang bisa membayarkan pajaknya di kantor pos terdekat.
Pembayaran pajak di kantor pos bisa dilakukan dengan dua cara yang pertama dengan langsung membayarkan ke loket pos dan yang kedua bisa melalui handphone di aplikasi Pos Giro Mobile (PGM) dan memilih menu pajak.
"Masyarakat yang takut keluar rumah karena pandemi tidak perlu khawatir karena kami punya aplikasi PGM yang bisa digunakan untuk membayar pajak dengan cara memasukkan nomor pajak kemudian bayar melalui PGM dengan catatan saldo harus diisi terlebih dahulu," ujarnya.