REPUBLIKA.CO.ID, PASER -- Penerimaan pajak daerah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dari 11 sektor pada 2021 melebihi target yang ditetapkan Rp 40 miliar, yang terealisasi sebesar Rp 48 Miliar.
"Pada 2021 target penerimaan dari pajak daerah Rp 40 miliar tapi terealisasi Rp48 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser Abdul Basyid di Tanah Grogot, Selasa (15/2/2022).
Kenaikan yang signifikan itu, kata Basyid, tidak terlepas dari salah satu sektor pajak yakni pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Basyid menjelaskan, pada 2021 lalu Kabupaten Paser menargetkan penerimaan pajak BPHTB sebesar Rp 5 Miliar.
Namun karena ada pembayaran pajak BPHTB dari lima perusahaan yang mendapat izin Hak Guna Usaha (HGU) baru, target tersebut pun mengalami peningkatan. "Pajak BPHTB dari lima perusahaan yang mendapat izin baru HGU sebesar Rp 15 miliar. Penerima yang ini memang tidak setiap tahun. Dengan penambahan ini, pajak keseluruhan BPHTB 2021 sebesar Rp 18 miliar lebih. Artinya ada peningkatan signifikan," jelas Basyid.
Secara keseluruhan, lanjut Basyid, pada 2022 ini Pemkab Paser menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 44 miliar. "Kenapa menurun, karena kami melihatnya tahun lalu dapat Rp 48 miliar itu di mana Rp 15 miliar dari pajak BPHTB HGU lima perusahaan, yang sifatnya dadakan. Jadi target kami Rp 44 miliar ini sudah cukup maksimal," terang Basyid.
Dia terus menambahkan, penerima pendapatan Kabupaten Paser dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada tahun 2021 juga telah mencapai target sebesar Rp 3,2 Miliar. "Realisasi penerimaan PBB 2021 mencapai Rp 3,9 miliar, termasuk penerimaan piutang dari wajib pajak. Artinya ini melampaui target," ucapnya.