Selasa 09 Feb 2021 17:14 WIB

Upaya Penangguhan Penahanan Terhadap 6 Eks Petinggi FPI

Berdasarkan informasi yang diterimanya hingga Selasa pagi ini, keenamnya dalam kondis

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Aziz Yanuar
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Aziz Yanuar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengungkapkan, tak akan tinggal diam terhadap penahanan enam mantan petinggi Front Persatuan Islam (FPI). Aziz dan tim hukum tengah mengupayakan penangguhan penahanan terhadap mereka.

Diketahui, menantu HRS, Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan beberapa tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, pada Senin (8/2). Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. 

Sedangkan Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet. "Kami sedang melakukan proses penangguhan penahanan. Mohon doanya agar disetujui," kata Aziz pada Republika, Selasa (9/2).

Aziz terus berusaha memperoleh kabar terbaru dari keenam mantan petinggi FPI. Berdasarkan informasi yang diterimanya hingga Selasa pagi ini, keenamnya dalam kondisi sehat.

"Kondisi mereka semua yang ditahan alhamdulilah baik," ujar Aziz.

Adapun terkait tuduhan yang dialamatkan pada mereka, Aziz enggan berkomentar lebih jauh. Ia memasrahkan semuanya urusannya pada Allah.  "Hasbunallah wa nikmal wakiil," sebut Aziz.

Sementara itu, eks pentolan FPI Munarman juga enggan menanggapi penangkapan terhadap enam petinggi FPI. Seperti Aziz, Munarman hanya membalas pesan Republika dengan ucapan :

"Hasbunallah Wani'mal wakil, Ni'malmaulaa Wani'mannasiir," tulis Munarman singkat.

Kalimat yang diucapkan Aziz dan Munarman merupakan doa dalam Islam yang artinya "Cukuplah Allah sebagai tempat diri bagi kami, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami". Doa itu biasa digunakan jika seorang Muslim terancam dalam suatu hal dan butuh pertolongan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement