Selasa 09 Feb 2021 16:50 WIB

Tunggak Pembayaran Insentif Nakes, Ini Alasan Menkes

Kemenkes berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk mempercepat pembayaran insentif Desember

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Foto:

Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien positif Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkulu mengancam mogok kerja karena insentif penanganan Covid-19 belum juga dibayar. Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan tenaga kesehatan saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Bengkulu, pertengahan Januari lalu.

"Insentif yang sudah dibayar itu hanya bulan April-Mei dan itu dibayarkan pada September 2020 lalu. Bayangkan, ada tujuh bulan lagi yang belum dibayarkan, sementara kami harus terpisah dengan keluarga karena bekerja merawat pasien Covid-19," kata salah satu perawat di RSUD M Yunus Bengkulu, Saleh.

Saleh menyatakan, pihaknya memberikan batas waktu hingga satu bulan untuk pemerintah bisa mencairkan insentif yang belum dibayarkan. Jika hingga batas waktu tersebut insentif belum juga dibayarkan, maka mereka memastikan tidak akan mau lagi bekerja merawat pasien Covid-19.

 

Saleh menjelaskan, berdasarkan regulasi dari Kementerian Kesehatan, satu orang perawat dan bidan yang menangani pasien Covid-19 mendapat insentif Rp 7,5 juta, dokter umum Rp 10 juta, dan dokter spesialis Rp 15 juta. Menurutnya, insentif itu sangat membantu para tenaga kesehatan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya, mengingat selama bekerja menangani pasien Covid-19 mereka harus tinggal terpisah dengan keluarga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement