Selasa 09 Feb 2021 14:45 WIB

Posko Covid-19 di Bandung akan Manfaatkan Kantor RW

Satgas Covid-19 menyebut 11 kecamatan di Bandung miliki kasus tinggi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga berjalan di dekat spanduk imbauan larangan masuk saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Gang Karya Laksana, Tamansari, Kota Bandung, Selasa (9/2). Pemerintah Kota Bandung memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilanjutkan sesuai arahan pemerintah pusat yang melanjutkan PPKM Skala Mikro hingga 22 Februari guna mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga berjalan di dekat spanduk imbauan larangan masuk saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Gang Karya Laksana, Tamansari, Kota Bandung, Selasa (9/2). Pemerintah Kota Bandung memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilanjutkan sesuai arahan pemerintah pusat yang melanjutkan PPKM Skala Mikro hingga 22 Februari guna mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengungkapkan posko-posko Covid-19 yang dibentuk di wilayah dengan kasus aktif tinggi akan memanfaatkan kantor RT atau RW setempat. 11 kecamatan di Kota Bandung dengan kasus aktif tinggi belum mengajukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Posko memanfaatkan (kantor) RT dan RW," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa (9/2). Namun begitu, terlepas dari kasus Covid-19 aktif tinggi keberadaan posko tetap harus ada.

Baca Juga

Ia melanjutkan, keberadaan posko memiliki fungsi yaitu meminimalisasi dan penanggulangan Covid-19. Selain itu, posko tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

"Nah ini sebetulnya sama fungsinya sama dengan kampung tangguh. Kita mintakan evaluasi gimana progresnya (kampung tangguh) logika saja kampung tangguh maksimal maka posko tidak perlu ada," ungkapnya.

Ema menuturkan, posisi camat dan lurah dalam penanganan Covid-19 yaitu sebagai ketua satgas. Mereka diberi kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Kita tunggu usulan (PPKM skala mikro)," katanya. Ema mengatakan, jika terdapat usulan maka akan segera ditindaklanjuti oleh Wali Kota Bandung.

Ia melanjutkan, posko Covid-19 yang akan didirikan tidak harus ada di tiap kelurahan namun disesuaikan dengan tingkat penyebaran Covid-19. Saat ini, Dinas Kesehatan Kota Bandung sedang memetakan kondisi penyebaran Covid-19 di tingkat RT dan RW.

"Misal dalam satu kelurahan, ada RW yang oranye, mungkin RW hijau dan merah. Nah yang merah ini yang wajib ada posko dan wajib melaksanakan PPKM 2 yaitu PPKM skala mikro," katanya.

Ia mengatakan pengajuan PPKM skala mikro dilakukan bottom up yaitu pihak kelurahan atau kecamatan mengajukan kepada Pemkot Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement