REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilanjutkan sesuai arahan pemerintah pusat yang melanjutkan PPKM skala mikro hingga 22 Februari. Kali ini, PPKM akan difokuskan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di tingkat kelurahan.
"Ya, Kita ikut (PPKM skala Mikro) seperti yang disampaikan bahwa sekarang harus mengadakan posko di tiap kelurahan," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Senin (8/2).
Ia menuturkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan 30 camat untuk membahas PPKM skala mikro. Dengan kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di tingkat yang paling kecil.
Oded mengatakan sudah meminta Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Ema Sumarna untuk membahas teknis penerapan PPKM skala Mikro. Selain itu, di tengah level kewaspadaan Kota Bandung yang berada di zona merah maka peta penyebaran Covid-19 di level mikro harus dimiliki.
"Mudah-mudahan dengan seperti ini wilayah Bandung terkendali," katanya. Saat ini, ia pun mengungkapkan kebijakan PPKM skala mikro tidak lagi diusulkan dari kecamatan namun akan langsung diputuskan oleh Pemkot Bandung.
Baca juga : Jokowi: Beban Fiskal Pemerintah Sangat Berat
"Kalau kemarin bottom up, bedanya sekarang dari kita langsung (kebijakan," katanya. Lebih lanjut, pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah perbatasan dengan daerah lain akan berbeda dengan wilayah-wilayah lainnya yang berada di pusat kota.
Namun begitu, pihaknya belum akan mendirikan posko cek poin. Selain itu, buka tutup jalan di pusat kota tetap akan dilakukan karena dianggap efektif dalam meminimalisasi penyebaran Covid-19.
Oded pun mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah pada akhir pekan. Saat ini, pihaknya sedang menyusun peraturan Wali Kota Bandung terbaru untuk kebijakan PPKM skala mikro.