Senin 08 Feb 2021 20:37 WIB

Perpanjangan PPKM, Kapasitas Makan di Restoran 50 Persen

Kapasitas pengunjung makan di restoran dan kafe dari 25 persen menjadi 50 persen.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada beberapa aturan yang berbeda dalam penerapan PPKM jilid ketiga atau PSBB hingga 22 Februari 2021. Ariza menyebut, salah satunya adalah peningkatan kapasitas pengunjung makan di restoran dan kafe (dine in) dari 25 persen menjadi 50 persen. 

"Terkait PSBB kami ikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, PPKM jilid ketiga, yaitu ada memang peningkatan kapasitas dari 25 menjadi 50 persen bagi restoran yang makan di tempat, jam operasional dari pukul 20.00 menjadi 21.00 WIB," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin (8/2) malam.

Baca Juga

Selain itu, jelas Ariza, perbedaan lainnya adalah dalam penerapan kali ini adalah PPKM Skala Mikro. Dia memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan hal itu. Bahkan, dia menyebut, hal serupa telah dilakukan Pemprov DKI sejak 2020 lalu. 

"Yang berbeda sekarang adalah ada pemberlakukan PPKM berskala mikro. Ini juga kami melaksanakannya, bahkan kami DKI Jakarta sejak 4 Juni yang lalu memberlakukan wilayah pengendalian ketat, atau kami membentuk yang kami sebut dengan Kampung Siaga, Kampung Aman, Kampung Tangguh," jelas Ariza. 

"Bahkan seluruh RT/RW di Jakarta telah terbentuk satgasnya sejak tahun lalu bulan Juni. Kami juga sudah membuat, mengeluarkan, membagikan, buku panduan terkait Kampung Siaga dan sebagainya," imbuhnya. 

Baca juga : Pakar Nilai PPKM Mikro Seharusnya Sejak Awal Diterapkan

Ariza menuturkan, satgas di setiap RT/RW itu melibatkan tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat. Dalam penerapannya, mobilitas masyarakat yang keluar-masuk RT/RW pun dibatasi. "Jumlah pintu masuk ke RW masing-masing itu dibatasi jumlahnya, kemudian disiapkan hand sanitizer, wastafel, ada patroli, ada pembersihan, disinfektan, dan berbagai program lain yang sudah kita lakukan sejak lama, dan juga pengawasan," tuturnya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 22 Februari 2021. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

"(PPKM) Kita teruskan seperti di kemarin. Jadi kebijakan yang sama seperti sejak awal. Dan di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam diskusi virtual dengan tema Bersatu Melawan Covid-19, Senin (8/2).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement