Senin 08 Jun 2026 07:47 WIB

Kapolri: Kalangan Sipil Bisa Duduki Jabatan Tertentu di Polri

Masuknya sipil di Polri dinilai sebagai bentuk penerapan asas resiprokal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri peletakan batu pertama Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahad (3/5/2026).
Foto: IST
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri peletakan batu pertama Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahad (3/5/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan kalangan sipil profesional dapat menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri. Jabatan dimaksud terutama yang bersifat nonoperasional sebagai wujud prinsip resiprokal.

“Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!” kata Sigit ditemui usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu.

Baca Juga

Jenderal polisi bintang empat itu menilai masuknya sipil merupakan bentuk kesetaraan perlakuan, karena anggota kepolisian juga diberikan ruang yang sama untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri.

“Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.

Asas resiprokal (atau prinsip resiprositas) adalah asas hubungan timbal balik antara dua pihak atau lebih, yakni suatu tindakan, perlakuan, atau kebijakan dibalas dengan hal yang setara.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi