REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra, Sodiq Mudjahid menilai revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu dilakukan saat ini. Sodiq menilai lebih baik energi yang ada digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19
"Tidak perlunya revisi UU pemilu pada saat ini, karena bangsa Indonesia masih bergulat dan kerja keras menghadapi covid-19, dan pemulihan ekonomi bangsa. Enegi yang besar untuk revisi atau pembuatan UU pemilu, lebih baik digunakan untuk menghadapi covid dan untuk recovery ekonomi nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/2).
Sodiq menilai, revisi UU Pemilu setiap menjelang pemilu hanya memperkuat kesan bahwa penyusunan UU pemilu lebih didasarkan atas dasar pertimbangan jangka pendek, untuk memenangkan dan lolos dari pemilu.
"Bukan atas dasar pertimbangan jangka panjang yang lebih prinsipil dan idealis, yakni membangun demokrasi Pancasila di NKRI," katanya.
Selain itu menurut anggota Komisi II DPR RI ini, pergantian UU pemilu setiap jelang pemilu juga sering dirasakan menggangu stabilitas demokrasi yang sedang terus ditata dan dikembangkan.
Menurutnya, UU Pemilu no 7 tahun 2017 dan UU Pilkada No 10 tahu 2016, masih baik, representatif dan akomodatif untuk dijadikan pedoman pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Lebih baik kata Sodiq, perhatian tentang pemilu dan pilkada digunakan untuk perbaikan implementasi UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada No 10 Tahun 2016.
"Saat ini perhatian tentang kepemiluan dan kepilkadaan, lebih baik digunakan untuk perbaikan, seperti perbaikan data pemilih, kinerja KPU, Bawaslu DKPP, pencegahan money politik, penanganan sengketa, dan netralitas ASN," jelasnya.
"Sekjen Gerindra sudah menyampaikan sikap ini, yang artinya ini adalah hasil pembahasan DPP, dan hal ini akan menjadi pedoman semua kader Gerindra, termasuk yang berada di DPR," tambahnya.