Ahad 07 Feb 2021 06:26 WIB

Polisi Tangkap Istri yang Bakar Suami di Ciputat

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bakar 90 persen.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Polres Tangerang Selatan menangkap seorang perempuan berinisial K bin N (53 tahun) yang menjadi pelaku aksi pembakaran terhadap suaminya sendiri pada Kamis (4/2) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, K ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (5/2).
Polres Tangerang Selatan menangkap seorang perempuan berinisial K bin N (53 tahun) yang menjadi pelaku aksi pembakaran terhadap suaminya sendiri pada Kamis (4/2) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, K ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Tangerang Selatan menangkap seorang perempuan berinisial K bin N (53 tahun) yang menjadi pelaku aksi pembakaran terhadap suaminya sendiri pada Kamis (4/2) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, K ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (5/2).

"Selama 1x24 jam Satreskrim sudah berhasil mengamankan pelaku pembakar suami yang terjadi di Ciputat kemarin. Tersangka diamankan di Semarang, Jawa Tengah, di rumah orang tua yang bersangkutan,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (6/2).

Baca Juga

Iman mengungkapkan, motif perbuatan pelaku lantaran sakit hati dan keinginan balas dendam. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membakar korban dan barang yang berada di sekitarnya dengan cara menyiramkan bensin yang telah dipersiapkan sebelumnya dan menyulutnya dengan menggunakan kertas yang dibakar. 

“Karena selama ini tersangka banyak ribut sama suaminya, kemudian beberapa kali dianiaya sehingga tersangka merasa sakit hati dan balas dendam terhadap suaminya. Pada saat suaminya tertidur diguyur dengan bensin, lalu dibakar,” jelasnya. 

Iman menyebut, korban dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, dengan kondisi luka bakar mencapai 90 persen.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi di Jalan Sukamulya 1 RT/RW 01/08, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangsel pada Kamis (4/2) sekira pukul 02.00 WIB tersebut. "Sebelum kejadian, tersangka membeli bensin di warung dekat kediamannya dengan harga Rp 10 ribu, kemudian memasukkannya ke dalam botol," terangnya. 

Saat mendapati korban tidur, pelaku pun langsung melakukan aksinya. “Setelah tertidur, tersangka menuangkan bensin ke teko, lalu disiramkan ke tubuh dan kasur dimana si korban tidur. Dengan (menyulutnya) menggunakan kertas, lalu dibakar,” lanjutnya. 

Seusai melakukan pembakaran, pelaku pergi dari rumah menuju salah satu pool bus yang berada di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, untuk membeli tiket ke Semarang, Jawa Tengah. "Kami amankan pelaku pada 5 Februari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB," kata dia. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan atau Pasal 187 KUHP ayat 2 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement