Sabtu 06 Feb 2021 22:46 WIB

Sultan Minta Pengawasan Mobilitas di Tingkat RT Diperketat

Pengawasan mobilitas perlu dilakukan untuk memotong penyebaran virus.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pengawasan mobilitas warga di tingkat RT/RW selama pelaksanaan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di daerah ini lebih diperketat. Hal ini penting untuk memotong mata rantai penyebaran Covid.

"Bagaimana memperkuat pengawasan untuk memotong penularan di level paling bawah, dalam arti di pedukuhan, kelurahan, sampai RT/RW," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sabtu.

Baca Juga

Menurut dia, hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar pengawasan mobilitas masyarakat di tingkat mikro diperkuat untuk memutus penularan. Dengan memperketat pengawasan mobilitas warga di level RT/RW, Sultan berharap penularan Covid-19 di DIY yang sudah ke arah keluarga dan tetangga ini bisa segera dibatasi.

"Karena kalau penularan sudah keluarga dan tetangga jadi masalah besar," kata dia.

Pengawasan itu, kata dia, akan diterapkan dengan gerakan "Jogo Wargo". Artinya, antarwarga di perdesaan sampai level RT/RW memiliki kesadaran untuk saling menjaga agar tidak saling menularkan Covid-19.

Salah satunya, antarwarga saling mengingatkan untuk tidak saling berkunjung sementara waktu, kecuali didasari kepentingan mendesak.

"Kalau tidak penting tidak usah pergi. Kalau pergi ya tetap protokol kesehatan diterapkan, dan tidak berkerumun. Harapan kita masyarakat lebih tertib mengurangi penularan," kata dia.

Sultan mengatakan bahwa PTKM di DIY yang segera berakhir pada 8 Februari, akan kembali diperpanjang untuk kali ketiga sampai 23 Februari 2021. Kendati demikian, perpanjangan itu tetap menunggu keputusan pemerintah pusat.

Untuk mendukung pengawasan mobilitas masyarakat di level mikro, menurut dia, pemerintah desa diperbolehkan memanfaatkan APBDes. Pemerintah pusat, kata dia, juga akan mengeluarkan regulasi untuk mendukung pemanfaatan anggaran itu. "Jadi sebetulnya, kalau dikatakan tidak ada duit kan bisa ambil dari situ. Jadi tidak ada alasan lagi," kata Sultan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement