Sementara itu, Nurhadi melalui tim kuasa hukumnya membantah dugaan pemukulan itu. "Secara refleks, saya mengayunkan tangan kiri dalam posisi berdiri kepada Muniri (petugas rutan KPK). Saat itu, posisi Muniri dihadang/dihalang-halangi 2 petugas Rutan, yaitu Turitno dan Nasir. Tapi, ayunan tangan kiri saya sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari Muniri. Hal itu bisa dibuktikan keterangan para saksi di Rutan C-1,” katanya, Rabu (3/2).
Sebelumnya, Nurhadi diduga memukuli petugas rutan di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C-1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama), Kamis (28/1) pukul 16.30 WIB. Terduga korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/1) malam.
Nurhadi menjadi tahanan KPK karena didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto. Dia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.