Jumat 05 Feb 2021 17:26 WIB

Ali: Permohonan JC Tersangka Asabri tak Harus Dikabulkan

Jampidsus Ali Mukartono menjelaskan syarat yang harus dipenuhi untuk permohonan JC.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (tengah)
Foto:

 

Namun, Ali menjelaskan pengajuan menjadi JC bukan tanpa syarat. Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang pengajuan JC, Ali mengatakan biasanya JC diajukan oleh tersangka yang bukan pelaku utama dari kejahatan yang sedang dalam proses  penyidikan. JC, juga mewajibkan tersangka, membuka semua informasi terkait kasus untuk menemukan pelaku utama, dan pelaku lain dari kejahatan yang sedang dalam penyidikan tersebut.  

Hakim, pun dalam mengabulkan JC, kata Ali mempertimbangkan penilaian jaksa sebagai penyidik, dan penuntutan dari kasus yang sedang didalami. Sebab itu, kata Ali, sebagai pihak yang melakukan penyidikan dan penuntutan dalam kasus di ASABRI, punya hak menilai dan menolak ajuan JC dari para tersangka. 

"Makanya, kita (penyidik) baru permulaan. Belum bisa menilai. Dalam proses itulah yang dinilai, dipertimbangkan sampai ke penuntutan," katanya.

Sebelumnya, Kamis (4/2), Hari dan Bachtiar diberitakan akan bekerjasama dengan penyidikan di Jampidsus untuk membongkar kasus korupsi di ASABRI. Kerjasama tersebut, berupa pengajuan diri sebagai JC. Hari dan Bachtiar, adalah dua dari delapan tersangka terkait kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 23,7 triliun tersebut. 

Selain keduanya, tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Adam Damiri dan Sonny Widjaja yang pernah menjabat selaku direktur utama (dirut) di ASABRI. Dua tersangka lainnya, yakni terpidana penjara seumur hidup terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Tersangka lainnya, Ilham W Siregar yang juga dari jajaran mantan direksi ASABRI, serta satu tersangka swasta Lukman Purnomosidi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement