Jumat 05 Feb 2021 13:30 WIB

KPK Eksekusi Mantan Politisi PAN ke Lapas Sukamiskin

Dia dijebloskan kenpenjara setelah terbukti menerima suap anggaran Kabupaten Arfak.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman.
Foto:

Seperti diketahui, Sukiman dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar AS dari mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak, Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Suap itu diberikan melalui Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemengerian Keuangan periode 2015-2017 Rifa Surya dan tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan. Pemberian uang dimaksudkan agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018.

Disaat yang bersamaan KPK juga mengeksekusi mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro. Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 Jo Putusan PT Bandung Nomor : 16/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 27 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor Bandung Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 26 Mei 2020.

 

Ali mengatakan, terpidana itu akan menjalani pidana penjara selama limaa tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Djoko Saputro juga dibebankan kewajiban membayar denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Djoko merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement