REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta mengaku siap untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. Kepala Disdik Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori mengatakan, pihaknya sudah menerapkan aturan yang sama sejak lama.
Di Kota Yogyakarta, katanya, tidak ada aturan yang mengharuskan penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama tertentu di sekolah.
"Yogyakarta kan selama ini tidak ada pemaksaan dalam seragam. Seragam dibebaskan, jadi sudah sesuai dan tidak ada masalah dengan SKB itu," kata Budi kepada Republika melalui sambungan telepon, Kamis (4/1).
Budi mengeklaim, bahwa belum ada kejadian sekolah di Kota Yogyakarta yang memaksakan murid dan gurunya untuk menggunakan seragam dan atribut dengan kekhususan agama tertentu. Terutama di sekolah negeri.
"Kalau di Kota Yogyakarta, SMP (misalnya) tidak ada hal-hal begitu," jelasnya.
Dalam tata tertib sekolah pun, katanya, sudah ada ketentuan untuk tidak mengharuskan adanya penggunaan atribut keagamaan tertentu.
"Sebetulnya, kita sudah ada aturan dan pedoman tata tertib sekolah yang tidak harus pakai ini itu. Terserah pada masing-masing siswa dan orang tua, dibebaskan dalam berpakaian yang penting sopan," ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi terkait hal ini. Sosialisasi ini dilakukan rutin tiap tahun dalam rangka mengingatkan sekolah untuk tidak memaksakan penggunaan atribut keagamaan tertentu.
"Kalau kita awal tahun ajaran baru itu terus membuat SE tentang bagaimana membuat seragam, tidak boleh ada pungutan liar," katanya.
Seperti diketahui, Mendikbud, Nadiem Makarim mengatakan, SKB ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Sekolah, katanya, berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa.
Menurutnya, seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama. "Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apa pun, etnisitas apa pun, dengan diversifitas apa pun," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Rabu (3/2).