REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG--Dengan target yang diberikan Kementerian Kesehatan RI terkait penyelesaian proses vaksinasi tahap pertama pada 24 Februari 2021, Pemprov Babel bergerak cepat dengan menambah pos pelayanan vaksinasi di tiap kabupaten/kota dengan tetap sesuai mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Hal tersebut berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Pembahasan Vaksinasi Covid-19 yang dipimpin Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah, Selasa (02/02/21).
Wagub Abdul Fatah juga mengingatkan untuk memperhatikan tenaga penunjang yang bekerja di unit pelayanan kesehatan, seperti tenaga kebersihan untuk dimasukan dalam data vaksinasi tahap pertama.
Dirinya juga menjelaskan proses vaksinansi berlangsung paralel dari tahap pertama ke tahap kedua, oleh karena itu dirinya menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan Babel untuk segera mengirimkan surat kepada kabupaten/kota terkait persiapan vaksinansi tahap kedua."Saya harap secepatnya kabupaten/kota melakukan pendataan lokasi vaksinasi tahap ke-2, sehingga Tim Percepatan Vaksinasi Babel mudah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait aktivitas tersebut," ujarnya
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bangun Cahyo Utomo mengamini terkait penambahan pos pelayanan vaksinasi Covid-19. Seperti halnya yang sudah dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pangkalpinang, yang telah membuat pos layanan vaksinasi di Poltekes Pangkalpinang.
Baca juga : Varian Virus Corona Baru Disebut Ditemukan Lagi di Vietnam
"Dengan syarat target penerima sudah terdaftar diaplikasi P-Care, hal ini akan memperlancar proses pemberian vaksin, data penerima valid, dan dalam hal pelaporan akan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, serta dapat dipantau secara realtime,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Andri Nurtito menjelaskan, kebutuhan vaksin pertama sejumlah 23.320 dosis. Sedangkan vaksin tahap kedua dengan waktu pelaksanaan hingga April 2021, ditargetkan kepada petugas pelayanan publik dan kelompok usia dibawah 60 tahun.
"Di antaranya TNI/Polri, ASN, aparat hukum, dan petugas yang bertugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, PLN, PDAM, serta petugas yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.