Rabu 03 Feb 2021 00:04 WIB

Kejagung Sita Aset Terkait Kasus Asabri dalam Waktu Dekat

Pada Senin (1/2), Kejagung menetapkan delapan tersangka kasus PT Asabri.

Rep: Ronggo Astungkoro, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Mantan Dirut PT ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri
Foto: republika foto
Mantan Dirut PT ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penyitaan beberapa aset terkait kasus korupsi Asabri. Dia mengatakan, proses tersebut akan dilakukan oleh Kejagung dalam waktu dekat ini.

"Saya tadi koordinasi juga dengan Kejaksaan Agung, mereka dalam waktu dekat ini akan menyita bebrapa aset," kata Mahfud dalam keterangan video, Selasa (2/2).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, pemerintah menjamin kasus korupsi Asabri akan terus berjalan dengan tidak menghilangkan jaminan kesejahteraan prajurit yang ada di yayasan tersebut. Dia menjelaskan, Kejagung akan mengupayakan hal tersebut saat melanjutkan penanganan kasusnya.

"Nanti kalau misal dari aset-aset yang dikumpul misalnya masih belum sepadan, kurang sedikit banyak, akan dibicarakan," kata dia.

Dia pun memastikan uang milik prajurit TNI-Polri yang ada di Asabri tidak akan hilang meski kasus korupsi tengah bergulir. Menurut dia, prajurit TNI-Polri tak boleh dirugikan.

"Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung, prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun," jelas Mahfud.

Kejagung pun tak menutup kemungkinan melebarkan penyidikan untuk menetapkan tersangka tambahan dalam dugaan korupsi PT Asabri. Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, peluang itu ada, termasuk dalam penetapan tersangka korporasi seperti dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya.

Akan tetapi, Ali menjelaskan, tersangka tambahan dalam penyidikan tersebut, tetap memastikan adanya alat bukti yang kuat sebagai basis penetapan status hukum seseorang. “Tersangka tambahan, tergantung hasil penyidikan. Alat buktinya, ada atau enggak,” ujar Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (2/2).

Tim penyidikan di Jampidsus menetapkan delapan orang  tersangka dalam kasus Asabri. Para tersangka, dua purnawirawan bintang dua, dan tiga, Adam Damiri Rachmat, Sonny Widjaja yang pernah menjadi direktur utama (dirut) ASABRI 2011-2016, 2016-2020.

Tersangka lainnya, satu swasta, Lukman Purnomosidi (LP), Dirut PT Prima Jaringan, dan Hari Setiono (HS) selaku Direktur Investasi ASABRI 2013-2019, juga BE mantan Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, serta Ilham W Siregar (IWS) Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017. Dua tersangka lagi, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, bos di PT Hanson Internasional (MYRX), dan PT Trada Alam Minera (TRAM) yang saat ini sedang menjalani pemidanaan penjara seumur hidup karena terbukti korupsi dan melakukan TPPU dalam kasus Jiwasraya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement