REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa lima petinggi perusahaan sekuritas terkait dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (2/2). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, mereka yang diperiksa yakni BS, TM, dan IC, serta NY, juga SAP.
"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dilakukan guna mencari fakta hukum dan untuk mengumpulkan alat-alat bukai tentang perkara tindak pidana korupsi, pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Ebenezer, dalam rilis resmi Kejakgung yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (2/2).
Ia menerangkan, lima inisial para saksi terperiksa tersebut. BS adalah saksi terperiksa yang merupakan Direktur PT BRI Danareksa Sekuritas. Adapun TM, selaku Presiden Direktur PT Indo Premier Sekuritas. IC diperiksa selaku Direktur Utama PT Panin Sekuritas Tbk. Adapun NY diperiksa selaku Head of Equity Sales di PT Sucor Sekuritas. Terakhir, SAP, adalah Head Institusi di PT Valibury Sekuritas Indonesia.
"Lima orang yang diperiksa tersebut, masih dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Ebenezer.
Penyidikan dugaan korupsi BPJS Naker, adalah pengungkapan kasus baru yang didalami Jampidsus sejak Januari 2021. Sampai saat ini, belum ada tersangka. Namun, kelanjutan penyidikan, sudah memeriksa lebih dari 30 orang.
Mereka yang diperiksa, termasuk direksi perusahaan asuransi pelat merah khusus kelas pekerja tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah perusahaan manajemen investasi, pun sekuritas.
Pemeriksaan tersebut, dilakukan terkait dengan dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan dana nasabah BPJS Naker ke dalam saham dan reksa dana. Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, nilai investasi yang dalam penyidikan kurang lebih sekitar Rp 43 triliun. Akan tetapi, nilai tersebut, belum dapat diartikan sebagai kerugian negara.