Selasa 02 Feb 2021 19:21 WIB

Pemprov Jabar Minta Daerah Buat Perda Pesantren

Perda berarti yang menganggarkan untuk pengembangan pesantren bukan hanya provinsi

Rep: Bayu Adji P/ Red: Gita Amanda
Sejumlah santri menghadiri peringatan Hari Santri Nasional di Puskesmas Sukaraja, Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, (ilustrasi). Pemprov Jabar
Foto: Antara/Candra Yanuarsyah
Sejumlah santri menghadiri peringatan Hari Santri Nasional di Puskesmas Sukaraja, Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, (ilustrasi). Pemprov Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menindaklanjuti pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren oleh DPRD Jabar pada Senin (1/2). Segala hal teknis yang ada dalam Perda Pesantren akan dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar.

"Perda Pesantren ini berlaku setelah dilembarnegarakan oleh Pak Gubernur. Harapan kami, setelah Perda Pesantren tingkat provinsi ini selesai, diikuti oleh Perda di tingkat kabupaten/kota," kata Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, melalui keterangan resmi kepada Republika, Selasa (2/2).

Baca Juga

Menurut dia, dengan aturan hingga ke daerah, pelaksanaan Perda Pesantren di Jabar akan lebih maksimal. Artinya, yang menganggarkan untuk pengembangan pesantren bukan hanya provinsi, tapi juga kabupaten dan kota.

Ia menambahkan, Pemprov Jabar juga akan membuat lembaga atau organisasi resmi untuk mewadahi perwakilan-perwakilan dari ponpes. Organisasi itu diharapkan menjadi wadah pemikir Pemprov Jabar dalam melaksanakan Perda Pesantren.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement