Selasa 02 Feb 2021 04:00 WIB

Asia Democracy Network Minta DK PBB Sanksi Militer Myanmar

ADC juga meminta negara ASEAN lebih aktif menyelesaikan persoalan myanmar.

 Pemimpin pro-demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi (kanan), ketua partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), berjabat tangan dengan panglima militer Myanmar Jenderal Senior Min Aung Hlaing (kiri) saat mereka berpose untuk media sebelum pertemuan mereka di markas militer di Naypyitaw, ibu kota Myanmar, 02 Desember 2015 (diterbitkan ulang 01 Februari 2021). Menurut laporan media, tentara Myanmar telah merebut kekuasaan setelah menangkap politisi terkemuka atas tuduhan penipuan dalam pemilihan demokratis November.
Foto:

Tidak lama setelah kudeta, militer menetapkan status darurat yang berlaku selama satu tahun. Militer Myanmar, lewat pernyataan resmi yang dibacakan oleh Myawaddy Television (MWD), mengatakan status darurat ditetapkan untuk mencegah perpecahan antarkelompok masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 417 Konstitusi Negara 2018. Menurut otoritas militer, pemerintah gagal menyelesaikan sengketa daftar pemilih pada pemilihan umum 8 November 2020.

Militer bersama afiliasinya, Partai Solidaritas Bersatu dan Pembangunan (USDP), menuduh Komisi Pemilihan Umum Myanmar mencurangi daftar pemilih pada pemilu November tahun lalu.

Komisi Pemilihan Umum Myanmar (UEC) pada 15 November 2020 mengesahkan kemenangan Aung San Suu Kyi dan NLD pada pemilu tahun lalu. NLD menguasai 396 dari total 498 kursi di Majelis Rendah dan Majelis Tinggi Myanmar.

Selama status darurat berlaku, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Myanmar berada di bawah kendali pimpinan tertinggi, Panglima Militer Jenderal Min Aung Hlaing

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement