REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menerapkan kebijakan untuk menyita KTP masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Kebijakan ini diterapkan sejak perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY sejak 26 Januari 2021 lalu.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, penyitaan KTP ini dilakukan untuk membuat jera masyarakat yang melakukan pelanggaran. Setidaknya, sudah 98 orang yang disita KTP karena tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Tidak menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) ada 1.080 orang. Namun, penyitaan KTP dilakukan terhadap 98 orang karena tidak memakai masker," kata Noviar kepada Republika dalam pesan tertulisnya, Senin (1/2).
Puluhan orang yang sudah disita KTP-nya tersebut, diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP pada hari berikutnya. Di sana, masyarakat juga akan dibina secara langsung agar kedepannya mematuhi aturan PTKM dan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
"Satpol PP berwenang (menyita KTP), bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi untuk memberikan efek jera. Di daerah lain (bahkan) ada sanksi denda, tapi di DIY tidak menerapkan sanksi denda," ujarnya.
PTKM di DIY sendiri telah berjalan sejak 11-25 Januari dan diperpanjang sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Selama tiga pekan diterapkannya PTKM per 1 Februari ini, total ditemukan 2.502 pelanggaran.
98 pelanggaran diberikan sanksi penyitaan KTP. Selain itu, 976 pelanggaran diberikan sanksi sosial dan 907 pelanggaran diberikan sanksi dengan ditegur secara lisan.
"424 pelanggaran diberikan sanksi dengan surat peringatan dan 97 pelanggaran lainnya diberikan sanksi penutupan operasional usaha sementara," jelas Noviar.