REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 untuk kesembilan kalinya. Perpanjangan tanggap darurat ini berlaku sejak 1 Februari 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 28/KEP/2021 tentang Penetapan Perpanjangan Kesembilan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY. Kepgub ini ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (1/2).
"Status tanggap darurat bencana Covid-19 diperpanjang mulai 1-28 Februari," kata Sultan dalam Kepgub tersebut.
Sultan menuturkan, perpanjangan tanggap darurat dilakukan berdasarkan kondisi dan perkembangan penyebaran Covid-19 di DIY. Pasalnya, kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus terjadi di DIY.
Bahkan, penambahan kasus ini mencapai lebih dari 200-400 kasus per hari. Bahkan, di masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) saat ini, kenaikan kasus tersebut juga terjadi secara signifikan.
Untuk itu, ia meminta kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berpotensi terus meluas. Termasuk meminta gugus tugas untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan akibat penyebaran Covid-19 ini di DIY.
"Antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19 di DIY," ujarnya.