Ahad 31 Jan 2021 19:25 WIB

Operasi Prokes di Lampung Selatan Jaring 135 Pelanggar

Petugas membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak mengenakannya

Rep: Mursalin Yasland/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kendaraan berpelat nomor polisi dari luar Provinsi Lampung dipasang stiker khusus.
Foto: Polda Lampung
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kendaraan berpelat nomor polisi dari luar Provinsi Lampung dipasang stiker khusus.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku Pamatwil melakukan monitor ke wilayah hukum Polres Lampung Selatan (Lamsel), Ahad (31/1). Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Pasar Inpres dan Terminal Kalianda terjaring 135 pelanggar.

"Dalam giat operasi yustisi ini, kami lebih mengedepankan langkah-langkah humanis melalui himbauan ke pada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan guna menanggulangi penyebaran Covid-19," kata Pandra, sapaan kabid Humas Polda Lampung, Ahad (31/1).

Ia mengatakan, giat operasi yustisi tersebut berhasil menjaring 135 orang pelanggar protokol kesehatan. Dan pada kesempatan itu, para petugas juga membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Tak sebatas itu, aparat tetap menindak tegas kepada para pelanggar prokes dengan memberikan sanksi. Tercatat, sebanyak 125 orang diberi sanksi lisan, dan sanksi sikap penghormatan kepada 10 orang pelanggar.

"Maksud dan tujuan pemberian sanksi teguran lisan maupun sanksi lainnya kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, agar supaya memberi efek jera sehingga masyarakat sadar kemudian disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Pandra yang pernah menjadi Abang None Jakarta tahun 1991 itu.

Operasi yustisi prokes Covid-19 beralih ke sektor usaha pariwisata, kali ini menyasar Grand Elty Krakatoa Resort di Jalan Lintas Sumatera Nomor 45, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Pandra menegaskan, pihaknya ingin memastikan para pelaku usaha khususnya sektor hotel dan pariwisata telah mematuhi prokes penanggulangan Covid-19."Kami berharap, para pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan tempat mencuci tangan, hand sanitizer, masker dan seting tempat duduk berjarak," kata alumni ilmu reserse dan intelijen FBI di Amerika Serikat itu.

Ia mendapatkan informasi dan mendengar langsung, para pelaku usaha hotel maupun pariwisata khususnya di Grand Elty Krakatoa Resort terkena dampak langsung akibat pandemi Covid-19."Sebelum pandemi, okupansi hotel bisa mencapai di atas 50 perse. Namun, semenjak pandemi Covid-19 maksimal okupansi hanya pada kisaran 40 perse," kata Melty, petugas Grand Elty Krakatoa Resort.

Dari 106 karyawan Grand Elty Krakatoa Resort sampai dengan hari ini tidak ada yang terjangkit Covid-19. Meskipun, Kabupaten Lampung Selatan sempat keluar masuk sebagai berstatus zona merah Covid-19.

Petugas lapangan menyempatkan memberi imbauan langsung kepada para siswa Pramuka yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, yang secara kebetulan sedang melangsungkan kegiatan di tempat yang sama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement