Jumat 29 Jan 2021 17:08 WIB

Edhy Prabowo Bantah Beli Wine Pakai Uang Korupsi

Edhy Prabowo diduga menerima uang suap Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Edhy diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Foto:

Seperti diketahui, Edhy Prabowo diduga menerima uang suap Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya dan diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS. Dana miliaran rupiah itu diyakini dipakai Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di AS pada 21 hingga 23 November 2020 lalu.

Sekitar Rp 750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. Adapun Edhy beserta koleganya yang juga menjadi tersangka diduga menerima total suap Rp 9,8 miliar.

Dalam penyidikan berjalan, KPK menduga Edhy menggunakan uang suap tersebut untuk membeli wine dan tanah. Lembaga antirasuah itu meyakini jika sumber dana yang digunakan untuk membeli kedua hal tersebut juga berasal dari para eksportir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh tersangka Edhy.

Sementara, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Edhy mengaku, bahwa perbuatan yang dia lakukan merupakan kecelakaan. Meskipun, dia menyatakan, siap mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

"Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab atas ini semua," kata Edhy Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka Rabu (25/11/2020).

 

Edhy Prabowo disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement