REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kuasa hukum keluarga korban penembakan polisi di Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Guntur Abdurrahman mengatakan, peristiwa penembakan terhadap seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Guntur, tindakan polisi telah menghilangkan nyawa korban dengan senjata adalah kejahatan yang harus diadili dengan hukuman setimpal.
"Bila ada pembiaran dengan tidak memproses pelaku (penembakan) sama saja dengan membiarkan telah terjadi pelanggaran HAM," kata Guntur saat konferensi pers di Padang, Jumat (29/1).
Guntur menjelaskan, tindakan anggota kepolisian di Solok Selatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa telah meninggalkan trauma mendalam terhadap istri dan anak korban. Apalagi, karena penembakan dilakukan di depan mata mereka.
Guntur menilai, perbuatan polisi yang menembak mati korban bernama Deki Susanto patut diduga pelanggaran HAM dan melanggar ketentuan pasa 28 G ayat (1) UUD 45 yang berbunyi "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."