Jumat 29 Jan 2021 07:55 WIB

Dua Menteri Tuding Pengembang Grand Kota Bintang Melanggar

Menteri Basuki menyebut, DAS Kali Cakung dari 12 meter menjadi enam meter.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Abdul Djalil (kanan) meninjau aliran kali Cakung di kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Abdul Djalil (kanan) meninjau aliran kali Cakung di kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Sofyan Abdul Djalil dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono,meninjau Kali Cakung di kawasan Grand Kota Bintang, tepatnya di pinggir Jalan KH Noer Ali, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (27/1) pagi  WIB.

Penyebabnya, Kali Cakung di wilayah tersebut bersinggungan dengan tiga proyek, yaitu kawasan Grand Kota Bintang itu sendiri, Tol JORR layang, dan Tol Becakayu. Jika musim hujan tiba, ruas jalan kolong tol itu kerap banjir sehingga lalu lintas lumpuh.

Menteri Sofyan menuturkan, banjir yang terjadi secara terus menerus ketika turun hujan di wilayah itu lantaran adanya penyempitan aliran kali. Pemicunya, pengembang yang mengerjakan proyek tidak sesuai dengan standar.

"Kita melihat bagaimana mengatasi banjir. Terjadi penyempitan sungai karena developer membangun tidak sesuai dengan standar. Badan sungai tak boleh berkurang sama sekali. Kemudian ada pengalihan sungai, ini harus kita kembalikan kepada fungsinya," kata Sofyan di Kota Bekasi, Rabu (27/1).

Selanjutnya, kata Sofyan, Kementerian ATR bersama Kementerian PUPR siap melakukan pembongkaran apabila diperlukan guna mengembalikan fungsi agar aliran air tidak lagi terganggu. Dalam hal ini, pihaknya akan mencari solusi yang paling optimal bersama dengan pihak pengembang.

"Bahwa mereka rugi, ya pasti. tetapi tidak akan total. Bagaimana pun, inisiatif investasi, selama benar itu pemerintah mendorong sekali. apalagi skarang pemerintah sangat mendorong kemudahan investasi. Tapi kekeliruan yang seperti ini harus kita perbaiki," tutur Sofyan.

Menurut Sofyan, ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kota Bintang Rayatri, selaku pengembang. Di antaranya, perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR. Selain itu, terkait perubahan alur sungai tersebut demi pemanfaatan ruang untuk komersial dan penambahan unit perumahan.

Menteri Basuki menjelaskan, daerah aliran sungai (DAS) di Kali Cakung seharusnya memiliki lebar 12 meter dari hulu. Namun, ketika kawasan Kota Bintang berdiri lebarnya menyempit menjadi enam meter saja. "Ini aslinya 12 meter lebarnya itu bisa dihitung debitnya berapa maksimum. Begitu masuk sini itu jadi enam meter," jelas Basuki.

Pemerintah pun ingin fungsi dan lebar sungai dikembalikan lagi seperti semula. Pihaknya juga akan melibatkan pengembang dalam mendesain ulang aliran kali. "Saya kira masih ada lahan, investasi kita cari solusinya. Nanti kita desain bareng untuk bisa kita kembalikan ke fungsinya," kata Basuki.

Basuki mengatakan, karena proses pengembalian fungsi itu melalui restoratif justice, pihak pemerintah bakal melihat mana saja yang memerlukan bantuan. Namun, pada prinsipnya, pembiayaan akan dilakukan oleh pihak pengembang. "Prinsipnya itu adalah biaya dari developer," terang Basuki.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong D Putro, mengatakan, kawasan Grand Kota Bintang memiliki luas 60 hektare. Izin pendirian bangunan diperuntukkan untuk jasa perdagangan.

“Grand Kota Bintang berdiri sejak 2016 berdasarkan IMB terbit. Izinnya memang diperuntukan untuk jasa perdagangan. Bisa untuk sentra bisnis, dan perumahan,” jelasnya Kamis (28/1).

“Kalau izin lingkungan itu berdasarkan PP 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan kan terbit berdasarkan rekomendasi amdal yang sudah terbit dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Lintong menambahkan.

Membantah

Manajemen Grand Kota Bintang membantah pihaknya menjadi penyebab banjir yang kerap terjadi di kolong tol depan kawasan Grand Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Manajemen Grand Kota Bintang, PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi, menuturkan, developer menjelaskan jika banjir di kolong tol terjadi karena cekungan jalan.

Sedangkan atapnya merupakan jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). "Jadi gini, ini kan mengenai banjir di kolong jalan tol, kemarin kami sudah jelaskan kalau banjir di kolong jalan tol bukan karena Kali Kota Bintang. Tapi karena cekungan, coba foto kolong jalan tol itu kan emang cekung. Sedangkan atapnya ada flyover tol,” kata Suryadi, Kamis.

Di samping itu, pihaknya menepis tudingan jika proyek mempersempit lebar Kali Cakung. Suryadi mengatakan, manajemen siap mendiskusikan hal itu dengan Pemkot Bekasi terkait pernyataan Menteri Basuki yang menyebut DAS Kali Cakung dari 12 meter menjadi enam meter.

"Ini nanti kita bicarakan, yang penting bukan lebarnya tapi debit airnya. Kalau lihat kalinya, itu dalem banget. Itu aja yang bisa kita sampaikan,” terang Suryadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement