REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Puluhan orang terjaring operasi yustisi di Pasar Baru Kota Bekasi karena kedapatan tanpa masker pada Kamis (28/1). Operasi digelar dari pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.
"Terjaring sebanyak 65 orang pelanggar yang terdiri dari 53 pria serta 12 wanita karena kedapatan tidak memakai masker,” kata Kabid Penegakkan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Saut Hutajulu.
Operasi digelar Satpol PP Kota Bekasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta Bank BJB. Dijalankan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19.
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pengendara motor dan mobil serta pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker disetop petugas.
Pelanggar selanjutnya didata dan diperiksa oleh PPNS. Kemudian dicatat oleh Panitera, diputuskan oleh Hakim, ditetapkan denda oleh jaksa, dan terakhir membayar denda tersebut kepada pemerintah melalui Bank BJB.
Abi menyebut jumlah total denda yang terkumpul pada pelaksanaan operasi yustisi pada Kamis sebanyak Rp 1.674.000.
"Kami bersama jajaran terkait akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan Covid-19 di Kota Bekasi, tidak hanya melalui kegiatan operasi yustisi seperti hari ini, namun juga melakukan patroli dan monitoring untuk mengimbau kepada pelaku usaha agar patuh terhadap Surat Edaran mengenai jam operasional usaha,” ujar Saut.