Rabu 19 Aug 2020 18:26 WIB

35 Orang tak Bermasker Terjaring Razia di Kabupaten Bekasi

35 orang yang kena razia diberi teguran dan menyanyikan lagu-lagu nasional di jalan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Polres Metro Bekasi menggelar razia masker kepada para pengendara, Rabu (19/8).
Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Polres Metro Bekasi menggelar razia masker kepada para pengendara, Rabu (19/8).

REPUBLIKA.CO.ID, CIBITUNG -- Kepolisian Resor Metro Bekasi menjaring 35 lebih masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah. Kegiatan razia masker ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu (19/8).

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Rickson PM Situmorang, mengatakan, pada hari kedua kampanye, petugas melaksanakan razia penggunaan masker dengan sasaran pengendara dan penumpang motor, mobil, truk dan bus, yang melewati Jalan Raya Pantura Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Tadi (hasil razia di jalan umum) ada sekitar 35 orang lebih masyarakat yang tidak menggunakan masker dan sudah kami berikan sanksi persuasif dan edukasi, berupa teguran serta menyanyikan lagu-lagu nasional, juga mereka berjanji untuk tidak lalai menggunakan masker," kata Rickson.

Rickson menyampaikan, kegiatan kampanye ini awalnya dilaksanakan secara internal baik  pada markas TNI maupun kantor kepolisian seluruh Indonesia. Setelah itu barulah ditujukan kepada masyarakat umum.

Adapun, pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara diberhentikan petugas, untuk selanjutnya diberikan masker secara gratis dan diberikan imbauan agar selalu menggunakan masker, mengingat wabah Covid-19 masih belum hilang di wilayah Kabupaten Bekasi.

"TNI-Polri dan stakeholders akan terus melaksanakan kampanye penggunaan masker kepada masyarakat secara masif, guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19," ujar dia.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar aturan wajib masker dengan denda Rp 250 ribu. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, penerapan sanksi ini berlaku bagi warga yang kendapatan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

"Sudah diterapkan sesuai Peraturan Bupati Bekasi nomor 48 tahun tahun 2020," kata Alamsyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement