Kamis 28 Jan 2021 20:20 WIB

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Vaksin

AS menyebarkan hoaks vaksin Covid-19 di kolom komentar Facebook.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto:

Dalam kesempatan itu, Wadir Ditreskrikum Polda Kalbar menambahkan bahwa vaksin Covid-19 yang ada sudah melewati penelitian yang panjang dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah atas kelayakannya. Hal yang menjadi permasalahan adalah penyebaran berita bohong terkait vaksin Covid-19. Padahal pemerintah mengadakan vaksin tersebut sudah melalui penelitian yang lama.

"Vaksin Covid-19 ini juga telah dikaji oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), sehingga vaksin yang masuk ke Indonesia itu dipastikan halal," tambahnya.

Sebelum menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka, Polda Kalbar sudah meminta pendapat saksi ahli terlebih dahulu atas tulisan yang dibuat oleh AS tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, di ungkapkan Pratomo, AS menggunakan akun pribadinya dalam membuat postingan di kolom komentar terkait vaksin tersebut, dan tulisan tersebut murni kata-kata yang dibuat oleh AS bukan merupakan kata-kata saduran.

"Untuk motif masih kita dalami, apakah ini spontanitas, atau pikiran yang sempit, atau memang untuk menghasut masyarakat agar tidak mau divaksin, dan ini semua masih kita dalami,’’ katanya.

Dia menyesalkan hal yang dilakukan oleh AS, apalagi AS bekerja di salah satu instansi yang termasuk satuan gugus tugas penanganan Covid-19 di Kalbar. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan tidak mempercayai informasi yang belum diketahui kebenarannya, terlebih terkait vaksin Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement