REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar menerima 27 laporan polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. "Ya kami menerima 27 laporan dari PTPN VIII. Terkait penyerobotan lahan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago dalam keterangannya, Kamis (28/1).
Menurut Erdi, selain ke Polda Jabar, PTPN VIII juga membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab (HRS). Laporan ke Bareskrim, kata dia, lebih dulu dilakukan oleh PTPN VIII.
"Laporan ke Bareskrim terlebih dulu. Kemudian membuat laporan ke kita (Polda Jabar)," ujar dia.
Dikatakan Erdi, 27 LP ke Polda Jabar kini tengah diselidiki oleh penyidik. Laporan tersebut, kata dia, di antaranya terkait dugaan tindak pidana perkebunan, pidana tata ruang, larangan pemakaian lahan.
"Penyidik sedang melakukan pendalaman. Tentunya nanti akan ada beberapa pihak yang dimintai keterangannya terkait laporan ini," tutur dia.
Sementara itu, kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, dalam keterangannya mengatakan, somasi terhadap pihak yang diduga melakukan penyerebotan lahan sudah dilakukan beberapa waktu lalu. "Sebelum kita membuat laporan polisi terlebih dulu mengirim surat somasi beberapa kali ke pihak yang diduga melakukan pelanggaran," kata dia.
Ikbar mengatakan, laporan ke Polda Jabar dilakukan beberapa waktu lalu. Laoran tersebut, im buh dia, terkait penyerobotan lahan milik PTPN VIII. "Ada beberapa laporan yang kita buat ke Polda Jabar. Kita sudah kirim somasi namun tak ditanggapi. Karena itu kita lakukan upaya hukum," tutur dia.