Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, penghargaan diberikan berdasarkan atas penilaian delapan aspek. KASN sudah melakukan penilaian terhadap 184 instansi pemerintah, 57 instansi dianggap kategori baik, dan 24 mendapatkan kategori sangat.
“Yaitu, perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi,” kata Agus.
Agus pun mengapresiasi semua instansi pemerintah yang telah mengimplementasikan Sistem Merit dengan sebaik-baiknya.
“Keberhasilannya merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran ASN, selain itu keberhasilan itu merupakan hasil komitmen untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan KASN,” kata Agus.
“Anugerah Meritokrasi ini merupakan spirit nyata dari KASN untuk menyelaraskan program reformasi birokrasi di Indonesia,” tambahnya.