REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman, DIY, meluncurkan Pelayanan Kemetrologian untuk 2021. Peluncuran ini ditandai pembukaan cap tanda tera tersegel, dilanjut pembubuhan cap dan penempelan stiker tanda tera.
Kepala UPTD Pelayanan Metrologi Lokal Sleman, Sarwoko mengatakan, ini merupakan unit satuan kerja yang bertugas melakukan pelayanan tera atau tera ulang. Baik untuk alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera.
"Pembukaan cap tanda tera ini sebagai tanda dibukanya pelayanan metrologi legal tahun 2021 di Kabupaten Sleman," kata Sarwoko, di UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman.
Ia menerangkan, pelayanan yang ada tidak cuma tera dan tera ulang. Pelayanan kemetrologian meliputi pengawasan kemetrologian, sosialisasi, dan penyuluhan, khususnya pelaku usaha yang belum mengerti pentingnya tera dan tera ulang.
"Pelayanan tera atau tera ulang hanya dapat dilakukan oleh pegawai yang berhak dan pengawasan kemetrologian hanya dapat dilakukan oleh pengawas kemetrologian yang telah diakui oleh Kementerian Perdagangan," ujarnya.
Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi menuturkan, tahun lalu mereka melakukan pelayanan tera atau tera ulang di pasar tradisional, pasar modern dan 44 SPBU. Pasar tradisional didapat 80 persen UTTP yang telah ditera atau ditera ulang.
Kemudian, penyuluhan dan sosialisasi dilakukan 12 kali kepada 800 pedagang pasar. Sedangkan, pembinaan dan pengawasan kepada UKM yang menggunakan UTTP dilakukan sebanyak delapan kali.
Mae mengungkapkan, target kegiatan UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman 2021 untuk tetap mempertahankan predikat sebagai Daerah Tertib Ukur. Dilakukan lewat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan semangat satriya capaian kinerja yang telah dilaksanakan sampai dengan tahun 2020, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman mewujudkan Kabupaten Sleman sebagai Daerah Tertib Ukur," kata dia.