Rabu 27 Jan 2021 19:25 WIB

Kebijakan Ekspor Benur dan Cantrang, Ini Kata Menteri KP

Tim KKP tengah merumuskan modeling terkait ekspor benur dan cantrang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Foto:

Terkait penggunaan alat tangkap cantrang, dia menyatakan, hal tersebut juga masih butuh kajian. Trenggono masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak yang mengerti betul mengenai persoalan tersebut.

Berdasarlan laporan yang dia terima dari Plt Dirjen Perikanan Tangkap, alat tangkap cantrang masih belum diperbolehkan beroperasi lagi di lapangan. "Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang. Untuk itu sampai hari ini juga, kami masih menunda Permen 59," kata dia.

Ke depan, kata Trenggono, KKP akan rutin berkonsultasi dengan Komisi IV sebelum mengeluarkan kebijakan. Masukan dari banyak pihak, menurutnya, penting supaya keputusan yang diambil benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kelautan dan perikanan dan untuk kelestarian lingkungan.

"Nanti kami akan selalu konsultasi. Saya janji itu, tapi yang pasti untuk Permen 58 dan 59 kami hold," ucap dia.

Beberapa waktu lalu, Republika mewawancarai seorang nelayan yang menjadi ketua Aliansi Nelayan Sumatera Utara Bersatu alias (ANSU), Sutrisno. Menurut Sutrisno, penggunaan alat tangkap yang merusak menjadi salah satu alasan mengapa ikan-ikan sulit ditemukan.

 

“Troll dan sejenisnya. Jadi keberadaan pukat-pukat ini juga memengaruhi penghasilan dan pendapatan nelayan, persoalan utama kita di Sumut,” ujar Sutrisno, Ahad (6/12/2020).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement