Rabu 27 Jan 2021 18:39 WIB

RUU Pemilu: Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, FPI Masih Boleh

Draf RUU Pemilu saat ini tengah dibahas DPR.

Massa eks HTI saat menunggu hasil sidang pembacaan putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. Dalam draf RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR, eks HTI dilarang berpartisipasi dalam pemilu. (ilustrasi)
Foto:

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, pihaknya belum menyerahkan usulan pemerintah terhadap revisi UU Pemilu. Menurut dia, ketentuan pelarangan mantan anggota HTI mengikuti pemilu yang tercantum dalam Rancangan UU (RUU) Pemilu inisiatif DPR juga masih dibahas.

"Saat ini (usulan pemerintah) masih dalam tahap pembahasan internal. Juga masih dibahas," ujar Benni saat dikonfirmasi Republika terkait tanggapan Kemendagri atas ketentuan larangan eks HTI mengikuti pemilihan dalam RUU Pemilu, Rabu (27/1).

Benni menjelaskan, Kemendagri belum menyerahkan usulan pemerintah. Kemudian, usulan pemerintah atas revisi UU Pemilu juga masih dalam proses pembahasan internal Kemendagri.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menanggapi pelarangan mantan anggota HTI untuk mengikuti pemilihan umum yang tertulis di dalam draf RUU Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021. Menurutnya, hal ini wajar untuk menjaga ideologi pancasila.

"Saya menyetujui draf RUU Pemilu tersebut untuk melarang HTI dalam berpatipasi dalam Pemilu. Saya subjektif saja ya HTI itu kan ideologinya Khilafah sedangkan negara kami itu Pancasila. Ya tidak pas nanti Pancasila dan negara jadi hancur kalau dikuasai mereka (HTI)," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (27/1).

Kemudian, ia melanjutkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan hal ini untuk menjaga ideologi Pancasila. Jika tidak dilarang nanti pemerintahan Indonesia menjadi kacau karena tidak sesuai ideologi yang semestinya.

"HTI kan juga sudah dibubarkan. Berbahaya sekali jika mereka menjadi Presiden atau Bupati. Memangnya kami mau mengusung ideologi Khilafah? Kalau saya si tetap pada Pancasila," kata dia.

Ia menambahkan, pelarangan HTI ini beralasan untuk kebaikkan pemerintahan di Indonesia kedepannya. Hal ini juga dilakukan untuk menjauhkan ideologi-ideologi yang tidak sesuai dengan pancasila.

"Ini cara untuk konsisten menjaga pancasila dan NKRI. Hal ini demi kemaslahatan bersama," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement