REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT KAI kembali memberlakukan aturan baru untuk pelanggan KA jarak jauh/menengah. Pengguna setidaknya harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
"Berupa hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (27/1).
Menurut Suprapto, aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021. Aturan ini berisi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
Adapun surat keterangan hasil negatif harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
Mengenai pemeriksaan GeNose Test di stasiun, Suprapto menjelaskan, akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya disediakan di Stasiun Gambir, Jakarta dan Yogyakarta.
Baca juga : Hindari Faskes Kolaps, Pencegahan Covid-19 Harus Masif
Untuk saat ini, PT KAI Daop 8 Surabaya telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di lima Stasiun pada wilayahnya seharga Rp 105 ribu. Pelanggan yang ingin melakukan test antigen di stasiun harus menyiapkan tiket KA jarak menengah/jauh. "Atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli," ucapnya.
Adapun lima stasiun tersebut antara lain Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto dan Sidoarjo. Selain itu, setiap pelanggan KA wajib dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Kemudian memakai masker kain tiga lapis dan menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Kemudian pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Hal ini terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M. "Yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata dia.